Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok meliputi:
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutanumum, tempat kerja dan tempat umum. Selain itu diatur juga mengenai:
hak, kewajiban danlarangan, tempat khusus untuk merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.