Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6319 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 Tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 7 Ayat (1) berbunyi Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat pengguna jasa pengendalian menara telekomunikasi, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Ayat (2) dihapus. Ayat (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Ayat (4) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.