Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengedaran, penjualan, penyajian, dan mengonsumsi minuman beralkohol secara bebas telah menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Keerom.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penjualan minuman beralkohol, perizinan, pengendalian dan pengawasan, oenyitaan dan pemusnahan, peran serta masyarakat, dan larangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2014

Sumber
LD.2014/NO.5, TLD NO. 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (154.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar