Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMDes dan Pihak Ketiga Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Ketiga lainnya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1998
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  16. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981
  17. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 1986
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010

Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Pihak Ketiga Lainnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMDes dan Pihak Ketiga Lainnya

Ditetapkan Tanggal
12 September 2016

Diundangkan Tanggal
14 September 2016

Berlaku Tanggal
14 September 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 114

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (213.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar