Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermertabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
  3. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi orang miskin penduduk Kabupaten Aceh Jaya perlu diberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh daerah diatur dengan Qanun.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
  8. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013
  9. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
  10. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.

Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Asas dan Tujuan;
BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
BAB IV Bentuk Bantuan Hukum;
BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum;
BAB VI Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum;
BAB VII Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
BAB VIII Pendanaan;
BAB IX Pertanggungjawaban;
BAB X Pengawasan;
BA XI Larangan;
BAB XII Ketentuan Pidana;
BAB XIII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Qanun Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
24 November 2020

Berlaku Tanggal
24 November 2020

Sumber
Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019/ No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.05 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar