PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.