Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang No 3 Tahun 2013 Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang, telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang;
- bahwa dengan adanya dinamika dan perkembangan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang, Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada huruf c Pasal 5, perubahan pada ayat (2) Pasal 10, perubahan pada ayat (2) huruf b Pasal 13, perubahan pada ayat (3) Pasal 15, penghapusan pada ayat (1) huruf a Pasal 17, penyisipan ayat (6) pada Pasal 19, perubahan pada ayat (1) Pasal 50, perubahan judul Bagian Ketiga BAB X, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 54, perubahan ayat (1) dan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pada Pasal 55, penghapusan Pasal 58 dan perubahan pada ayat (4) Pasal 89, serta perubahan pada Lampiran I kolom 7 dan kolom 8.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.