Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggung jawab;
  2. Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, penyelenggaran wajib belajar Madrasah Diniyah merupakan komponen penting;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
14

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2007

Berlaku Tanggal
31 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar