Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggung jawab;
- Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, penyelenggaran wajib belajar Madrasah Diniyah merupakan komponen penting;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai:
Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah, meliputi:
Asas, Fungsi, dan Tujuan;
Jalur, Jenis, dan Masa Pendidikan;
Peserta Didik;
Tenaga Kependidikan;
Kurikulum;
Pengelolaan dan Pembinaan;
Kewajiban Pemerintah Daerah dan Departemen Agama;
Evaluasi dan Sertifikasi;
Pendirian Madrasah Diniyah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.