PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggung jawab;
- Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, penyelenggaran wajib belajar Madrasah Diniyah merupakan komponen penting;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
14
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2007
Berlaku Tanggal
31 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.