PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Bungo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 perlu diatur pedoman penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo
Nomor
34
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2008
Berlaku Tanggal
31 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.