Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Salah satu upaya dalam usaha peningkatan kesehatan masyarakat maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dibidang kesehatan harus mendapat skala prioritas utama;
  2. Program dan kegiatan pembangunan sarana dibidang kesehatan dalam pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar dalam sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres Nomor 95 Tahun 2007.

Perda ini mengatur mengenai:
Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, meliputi:
Ruang Lingkup;
Maksud dan Tujuan;
Besar, Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan;
Penyesuaian Harga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bungo

Nomor
30 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (124.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar