Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa layanan. Dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur tentang penggunaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cianjur

Nomor
47

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BD 2015/47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar