PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang g: Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat menetapkan retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b.perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.