Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Badan Permusyawaratan Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016.

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD;
d. pembinaan dan pengawasan, dan
e. pendanaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
LD.2018/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (20.54 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar