Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan klarifikasi dari Gubernur Jateng perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006 tentang tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang no 12 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  7. Peraturan Daerah Kab Klaten No 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada frase menetapkan, Pasal 19 ayat (1) dan penyempurnaan Pasal 19 ayat (2).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
1 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2007

Berlaku Tanggal
17 Januari 2007

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.69 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar