Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi;
- bahwa pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu danmerupakan hak asasi bagi bayi;
- bahwa guna memberikan perlindungan dan lebih menjamin pelaksanaan insiasi menyusu dini dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu membentuk Perda tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 4 Tahun 1979
- Undang-Undang No 10 Tahun 1992
- Undang-Undang No 23 Tahun 1992
- Undang-Undang No 7 Tahun 1996
- Undang-Undang No 8 Tahun 1999
- Undang-Undang No 39 Tahun 1999
- Undang-Undang No 23 Tahun 2002
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 29 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang IMD dan ASI eksklusif, ruang laktasi, pelaksanaan program, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.