Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan antara Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka perlu adanya Organisasi Pemerintah Kabupaten Klaten;
  2. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang no 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kab Klaten No 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Tata Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
8 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten

Ditetapkan Tanggal
02 September 2008

Diundangkan Tanggal
02 September 2008

Berlaku Tanggal
02 September 2008

Sumber
BD.2008/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.64 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar