Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penatankembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
- bahwa Perda Kab Klaten No 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Klaten;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang no 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah no 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Klaten no 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab Klaten No 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.