Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ekosistem mangrove di Kabupaten Berau merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan potensi sumberdaya alam yang harus dipelihara dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat untuk generasi saat ini dan masa yang akan datang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Pengelolaan, Sasaran Pengelolaan, Penataan, Luas dan Penetapan Kawasan, Perencanaan, Pemanfaatan Kawasan, Kelembagaan, Perizinan Pemanfaatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sistem Informasi, Konsultasi dan Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah dan Dunia Usaha, Monitoring dan Evaluasi, Insentif, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar