Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Besarnya Uang Persediaan (UP) pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kelancaran Pelaksanaan tugas OPD Kabupaten Kepulauan Yapen maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 136 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2008
- Undang-Undang Momor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 24 Tahun 2019.
Didalamnya tercantum mengenai:
besarnya UP bagi OPD beserta lampirannya, dijelaskan mengenai:
maksud dari pemberian UP, Pengelolaan dan pertanggungjawaban UP harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.