Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lala dan/ atau salah yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain harus diselesaikan dan/ atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan tuntutan kerugian keuangan dan barang daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang mengakibatkan kerugian daerah, maka dipandang perlu menetapkan Qanun tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian keuangan dan barang daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
  21. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2005
  22. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016
  23. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2018

Dalam Qanun ini mengatur 56 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten;
BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten;
BAB IV Penyelesaian Kerugian Kabupaten;
BAB V Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten;
BAB VI Penagihan dan Penyetoran;
BAB VII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan;
BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;
BAB IX Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah;
BAB X Ketentuan Peralihan;
BAB XI Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Qanun Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 132

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.93 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar