Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan kewenangan pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah, perlu menambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ke jenis retribusi jasa umum;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/217 tentang Pedoman Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu mengubah tata cara perhitungan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa dengan adanya obyek kekayaan daerah baru, maka perlu menambah obyek pemakaian retribusi kekayaan daerah ke jenis retribusi jasa usaha;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 32 diubah;
3. Ketentuan Pasal 34 diubah;
4. BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Kedua Belas yang terdiri dari 5 (lima) Pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B, Pasal 55 C, Pasal 55 D dan Pasal 55 E;
5. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi Lampiran I bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Lampiran VI dihapus;
7. Ketentuan Lampiran IX diubah, sehingga menjadi Lampiran IV bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2020

Berlaku Tanggal
22 Juni 2020

Sumber
LD 2020/ No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (161.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar