Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna meningkatkan pelayanan pada RSUD Kefamenanu perlu didukung dengan biaya operasional yang memadai baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari balas jasa atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD;
- bahwa retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa dengan ditetapkannya RSUD Kefamenanu sebagai BLUD maka berbagai pendapatan RSUD Kefamenanu sebagai jasa atas pelayanan kesehatan tidak lagi dikategori sebagai Retribusi Daerah tetapi sebagai penerimaan dan pendapatan BLUD yang dapat dikelola langsung untuk membiayai operasional BLUD RSUD;
- bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit diamanatkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pelayanan Kesehatan;
V. Pelayanan Pendidikan dan Latihan;
VI. Pelayanan Penelitian;
VII. Pelayanan Administrasi Manajemen;
VIII. Nama, Obyek, dan Subjek Tarif Layanan Kesehatan;
IX. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
X. Prinsip dan Sasaran Dalam menetapkan Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan;
XI. Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan;
XII. Tata Cara Pembayaran;
XIII. Tata Cara Penagihan;
XIV. Saat Tarif Layanan terutang;
XV. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Layanan;
XVI. Pengelolaan Pendapat Rumah Sakit;
XVII. Pembinaan dan Pengawasan;
XVIII. pendelegasian;
XIX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.