Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup;
Mekanisme Penilaian;
Bentuk Penghargaan;
Sumber Pembiayaan, dan
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
37 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2020

Berlaku Tanggal
29 Mei 2020

Sumber
BD 2020/ No. 41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (272.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar