PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah :
– Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar biaya satuan regional,kepala daerah menetapkan standar biaya satuan regional,kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsif efisiensi,efektivitas,kepatutan dan kewajaran- Bahwa peraturan Bupati penungkal Abab Lematang Ilir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalaan dinas dilingkungan pemerintah kabupaten penungkal abab lematang ilir diseuaikan dengan perkembangna peraturan perundangan- undangan terbaru
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 7 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permenkeu No 164/PMK.05/2015 sebagaimana telah doiubah dengan Permenkeu No 181/PMK.05/2019;
Permenkeu No 72/PMK.05/2016;
Permendagri No 33 Tahun 2019;
Perda No 6 Tahun 2016;
Perda No 7 Tahun 2019;
Perda No 4 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :
ketentuan Umum,Ruang Lingkup perjalan Dinas,Prinsip perjalanan dinas,perjalanan Dinas Jabatan,Surat perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),Biaya Perjalanan Dinas Jabatan,Biaya Perjalanan Dinas Pindah,Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas,Pertangung jawaban Perajalanan dinas jabatan,ketentuan Lain-lain,ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati PALI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.