PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Ende pada PT. Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur (Persero)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero) merupakan Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerinta Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten /Kota se-Nusa Tenggara Timur yang perlu terus dikembangkan permodalnya, sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Ende sebagai salahsatu sumber pendapatan Asli Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pernyataan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.