PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ngada, perlu mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ngada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ngada.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
5
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2021
Berlaku Tanggal
06 Februari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 5
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Ngada
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.