Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa, maka perlu didukung dengan sistem Remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur sistem remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
21

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019

Berlaku Tanggal
07 Januari 2019

Sumber
BD. 2019/No. 21

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Ngada Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa sebagaimana telah diuah dengan Keputusan Bupati Ngada Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar