PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan 5 (Lima) Hari Kerja dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan 5 (lima) Hari Kerja Dalam Seminggu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
17
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Pemberlakuan 5 (Lima) Hari Kerja dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2020
Berlaku Tanggal
10 Februari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.