Peraturan Bupati Ngada Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Bupati Ngada Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Petunjuk Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 57 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  4. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Kriteria Belanja Tidak Terduga;
III. Mekanisme Pengajuan Dana Tidak Terduga;
IV. Penyaluran Dana Tidak Terduga;
V. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
VI. Ketentuan Lain-Lain;
VII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
57 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
BD. 2020/No. 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar