Peraturan Bupati Ngada Nomor 167 Tahun 2019

Peraturan Bupati Ngada Nomor 167 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 167 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  2. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian operasional kinerja dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 167 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016

Peraturan tersebut berisi tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
167 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Standar Operasional Prosedur Lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada

Ditetapkan Tanggal
29 November 2019

Diundangkan Tanggal
29 November 2019

Berlaku Tanggal
29 November 2019

Sumber
BD. 2019/No. 167

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 167 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.77 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar