Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas pada semua sektor pembangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Angka 9 Pasal 1 diubah, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 13A;
Pasal 3 diubah;
ayat (2) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf d;
ayat (3) Pasal 6 diubah;
ayat (1) Pasal 7 diubah;
ayat (1) huruf (d) dan ayat (2) Pasal 8 diubah;
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah;
huruf a angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 10, angka 12, angka 13 huruf j) dan huruf b angka 1 Pasal 11 diubah;
ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 12 diubah;
Bab V Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) paragraf baru yakni Paragraf 4 dan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 15A;
ayat (1) Pasal 16 diubah;
Bab VI Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 4 dan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 21A;
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
ayat (5) Pasal 30 diubah;
ayat (1) Pasal 31 diubah;
engubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V, dan menghapus Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.