Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sumbangan yang bersifat umum dan berlaku secara terus menerus pada hakikatnya sama dengan pajak daerah dan pengadministrasian sumbangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak perlu diatur lagi dalam peraturan daerah lainnya;
- bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 1998 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.