Peraturan Bupati Ngada Nomor 174 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Ngada
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ngada Nomor 174 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, inventarisasi barang milik daerah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
- bahwa agar pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna yang didukung dengan data terkini, akurat, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan maka seluruh barang inventaris perlu dilakukan sensus barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Ngada
Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 174 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Tujuan dan Sasaran;
III. Pelaksana Sensus Barang;
IV. Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang;
V. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 174 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.