Peraturan Bupati Ngada Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Bupati Ngada Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Informasi Jabatan Inspektorat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 57 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyeragaman uraian jabatan, nama jabatan, kode jabatan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggungjawab, wewenang, korelasi jabatan, kondisi kerja dan resiko kerja pada Inspektorat Kabupaten Ngada, perlu mengatur informasi jabatan pada Inspektorat Kabupaten Ngada;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Informasi Jabatan Inspektorat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 57 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Ngada Nomor 54 Tahun 2018.

Peraturan tersebut berisi tiga pasal tentang Informasi Jabatan Inspektorat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
57 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Informasi Jabatan Inspektorat

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018

Berlaku Tanggal
10 Desember 2018

Sumber
BD. 2018/No. 58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (459.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar