Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang memenuhi prinsip tepat fungsi tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai, sehingga dapat mewujudkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 2 2. Ketentuan Pasal 6 3. Ketentuan Pasal 7 4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 12A dan 12B

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabanan

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2021

Berlaku Tanggal
25 Januari 2021

Sumber
LD.2021/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.4 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar