Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
- bahwa untuk memberikan acuan, sasaran dan prioritas dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disusun perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 202
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 yang dijabarkan dalam bentuk pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pengawasan yang bersifat mandatory, pengawalan reformasi birokrasi, penegakan integritas dan peningkatan kapabilitas APIP serta uraiannya yang tercantum dalam lampiran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.