Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2020

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil dan peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan epada masyarakat serta sebagai landasan bagi pemberian tunjangan dan penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
  2. bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan di Daerah sehingga perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Klasifikasi dan Nomenklatur Bab IV Pengangkatan dan Pemindahan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
85 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020

Berlaku Tanggal
07 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.85

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.54 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar