Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Pemberian dan Perhitungan Tambahan Penghasilan Bab III Penganggaran, Alokasi dan Besaran Tambahan Penghasilan Bab IV Permohonan dan Besaran Alokasi Tambahan Penghasilan Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.