Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  3. Undang-Undang No.44 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  7. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020,
  10. Peraturan Daerah Kayong Utara No.12 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
35 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2019

Berlaku Tanggal
08 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.35, LL KAB. KAYONG UTARA : 25 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (694.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar