Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :

UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:

Ketentuan Umum, Tujuan dan Asas, Persyaratan PPDB, Jalur Pendaftaran PPDB, Pelaksanaan PPDB, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
15 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2021

Berlaku Tanggal
18 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.15, LL KAB. KAYONG UTARA : 20 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN BUPATI (PERBUP) NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Download PDF (200 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar