Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Cagar Budaya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki identitas lokal yang berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan kearifan budaya local sehingga harus dilindungi dan dijaga kelestariannya;
  2. berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang mengatur mengenai pengelolaan Cagar Budaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011.

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Tim Ahli Cagar Budaya, Kriteria Cagar Budaya, Perlindungan Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
30 September 2019

Diundangkan Tanggal
30 September 2019

Berlaku Tanggal
30 September 2019

Sumber
LD 2019/NO. 278

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (133.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar