Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 51 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa dalam hal kemampuan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan;

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 6 Tahun 2007, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:

Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
51 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
02 November 2021

Diundangkan Tanggal
02 November 2021

Berlaku Tanggal
02 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.51, LL KAB. KAYONG UTARA : 24 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Download PDF (240 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar