PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa Bagi Desa Se-kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo Tahun anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2020 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan Nomor PER-1/PB/2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (5) dan ayat (8) Pasal 22, penghapusan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 22, perubahan ayat (3) Pasal 25, perubahan ayat (2) Pasal 26, perubahan ayat (1) Pasal 41D, perubahan ayat (1) Pasal 42, penambahan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 42, penyisipan Pasal 43A, perubahan Lampiran I.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo
Mengubah :
- Peraturan Bupati Purworejo nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.