Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna menumbuhkan iklim yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan, keamanan dan ketertiban Kabupaten Wonogiri ;
- bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Wonogiri ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Kriteria Dan Penetapan Lokasi, perizinan, Kewajiban, Hak Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.