Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan pedoman bagi Kepala Daerah beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 1996
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010 yang merupakan dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. Diatur juga mengenai:
sistematika beserta isi dan uraiannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.