Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahu 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kekurangan penganggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikarenakan kesalahan informasi dan input saat proses perhitungan penganggaran belanja gaji dan tunjangan ASN, adanya penganggaran baru untuk belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN dan belanja iuran jaminan kematian ASN pada beberapa Perangkat Daerah, serta penarikan belanja gaji dan tunjangan ASN pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong yang dialihkan ke Belanja Tidak Terduga, maka perlu dilakukan pergeseran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahu 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2022

Berlaku Tanggal
03 Februari 2022

Sumber
BD.2022/NO.5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar