Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Peraturan Kelima Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengakomodir usulan pergeseran Antar Sub Rincian Obyek Belanja yang bersumber dari Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dalam Kegiatan Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Sub Kegiatan Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok dan Bunga Pinjaman Daerah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan pergeseran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
11

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Kelima Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
22 April 2022

Diundangkan Tanggal
22 April 2022

Berlaku Tanggal
22 April 2022

Sumber
BD.2022/NO 12

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar