Peraturan Bupati Brebes Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes
Nomor
97 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.67
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.