Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No 37 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
  8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
  9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No 34 Tahun 205
  10. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/I/2011

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
:
Ketentuan Umum,Penyelenggaraan KTR,Tanggung jawab PD,Peran serta masyarakat,Pembiayaan ,Pembinaan dan pengawasan ,Sanksi Administratif,Penyidikan,Ketentuan pidana,ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020

Berlaku Tanggal
23 Desember 2020

Sumber
LD.2020/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (734.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar