Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan tata kerja serta eselonisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 152 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2022, terdiri dari :

Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bandung

Nomor
21 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2022

Berlaku Tanggal
02 Februari 2022

Sumber
BD 2022/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bandung Nomor 21 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (296.46 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar